PANDUAN SPARING Panduan SPARING
Industri Wajib SPARING dan Parameter yang Perlu Dipantau
Ketahui daftar 12 sektor industri yang diwajibkan memasang SPARING menurut Permen LHK P.80/2019, lengkap dengan klaster sensor dan aturan titik penaatan.
Setiap industri wajib SPARING memiliki karakteristik air limbah yang berbeda. Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklasifikasikan kewajiban berdasarkan jenis usaha dan beban spesifik. Tim kepatuhan lingkungan perlu memastikan apakah operasional pabriknya termasuk dalam 12 sektor definitif industri wajib SPARING, serta menyiapkan parameter pemantauan yang sesuai dengan dokumen izin lingkungan.
Dasar Regulasi Pemantauan Air Limbah Terus-Menerus
Mandat utama kewajiban industri wajib SPARING bermula dari Permen LHK Nomor P.93/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan. Aturan ini mewajibkan penanggung jawab usaha memasang dan mengoperasikan instrumen pengawasan yang terhubung ke server kementerian.
Melalui sistem ini, pemerintah dapat memantau beban pencemaran secara objektif. Di sisi lain, perusahaan dapat mendeteksi kondisi di luar baku mutu lebih cepat melalui sistem peringatan. Data yang dikirimkan setiap beberapa menit oleh Datalogger menjadi basis pengukuran kinerja lingkungan yang menuntut presisi.
12 Sektor Industri yang Diwajibkan Memasang SPARING
Daftar sektor usaha yang terkena kewajiban sempat mengalami penyesuaian. Berdasarkan peraturan perubahan pada Permen LHK Nomor P.80/2019 Pasal 2 ayat (2), pemerintah menetapkan 12 sektor industri wajib SPARING yang harus beroperasi.
Berikut adalah daftar sektor beserta parameter yang wajib dipantau berdasarkan Lampiran II regulasi tersebut:
- Industri Rayon: pH, COD, TSS, Debit.
- Industri Pulp dan/atau Kertas: pH, COD, TSS, Debit.
- Industri Petrokimia Hulu: pH, COD, TSS, Debit.
- Industri Oleokimia Dasar: pH, COD, TSS, NH3-N, Debit.
- Industri Minyak Sawit: pH, COD, TSS, Debit.
- Pengolahan Minyak Bumi: pH, COD, NH3-N, Debit.
- Eksplorasi dan Produksi Migas: pH, COD, NH3-N, Debit. (Hanya untuk air terproduksi dari proses on-shore).
- Pertambangan Emas dan Tembaga: pH, TSS, Debit.
- Pertambangan Batu Bara: pH, TSS, Debit.
- Industri Tekstil: pH, COD, TSS, NH3-N, Debit.
- Pertambangan Nikel: pH, TSS, Debit.
- Kawasan Industri: pH, COD, TSS, NH3-N, Debit.
Mengapa Parameter Pemantauan Berbeda untuk Setiap Sektor?
Kebutuhan sensor dirancang proporsional terhadap kontaminan dominan air limbah yang dihasilkan. Secara umum, terdapat empat klaster karakteristik industri wajib SPARING:
Klaster 5 Parameter Lengkap
Sektor oleokimia dasar, tekstil, dan kawasan industri wajib memantau kelima parameter (pH, COD, TSS, NH3-N, dan Debit). Air limbah pada klaster ini mengandung beban organik kompleks, padatan tersuspensi, serta residu senyawa nitrogen dari proses pencucian atau bahan baku.
Klaster Agro dan Kimia
Industri sawit (PKS), rayon, pulp dan kertas, serta petrokimia hulu hanya diwajibkan memantau pH, COD, TSS, dan Debit. Fokus utama klaster ini adalah keasaman, bahan organik terlarut, dan padatan fisik.
Klaster Hidrokarbon dan Energi
Kilang pengolahan minyak bumi dan produksi migas daratan wajib mengukur pH, COD, NH3-N, dan Debit. Pada sektor ini, parameter TSS tidak diwajibkan dalam Lampiran II SPARING, mengingat potensi kontaminasi utama bersumber pada amonia dan hidrokarbon.
Klaster Pertambangan Mineral dan Batubara
Fasilitas tambang emas, tembaga, batubara, dan nikel cukup menggunakan tiga sensor utama: pH, TSS, dan Debit. Titik penaatan di sektor ini umumnya berupa kolam pengendap sedimen (settling pond) yang menangani limpasan fisik dan potensi air asam tambang.
Menentukan Lokasi Titik Penaatan dan Prioritas Beban Terbesar
Penyediaan perangkat yang tepat tidak cukup jika dipasang di lokasi yang salah. Pasal 5 Permen LHK mengatur bahwa alat harus ditempatkan pada titik penaatan resmi (outlet IPAL) sebelum air limbah mengalir ke badan air permukaan.
Jika pabrik memiliki lebih dari satu saluran pengeluaran, kewajiban pemasangan diprioritaskan pada titik dengan beban pencemaran terbesar. Jika beban di beberapa titik sama, perusahaan dapat menentukan salah satu titik perwakilan. Regulasi mewajibkan kesamaan nama dan koordinat geografis dengan izin lingkungan.
Keterkaitan SPARING dengan Persetujuan Teknis (Pertek) dan SLO
Pengelolaan perizinan pasca berlakunya PP 22/2021 mengintegrasikan izin pembuangan air limbah ke dalam Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). Data dari pemantauan ini merupakan bukti objektif pemenuhan baku mutu teknis.
Daftar parameter wajib dari kementerian merupakan batas minimal. Analisis daya tampung beban pencemaran lokal pada dokumen Pertek dapat mensyaratkan parameter tambahan bagi suatu fasilitas.
Langkah Praktis Menyiapkan SPARING di Fasilitas Industri
Kesesuaian perangkat bermula dari verifikasi lapangan. Langkah awal yang perlu dilakukan oleh manajer kepatuhan dari industri wajib SPARING meliputi:
- Periksa dokumen Pertek atau SLO: Pastikan nama titik penaatan dan koordinat geografis sudah akurat.
- Identifikasi parameter wajib: Konfirmasi apakah fasilitas memerlukan konfigurasi 3, 4, atau 5 parameter beserta rentangnya.
- Evaluasi infrastruktur outlet: Tentukan apakah saluran terbuka atau tertutup untuk menyesuaikan flowmeter debit, catu daya, dan jaringan.
- Pilih sistem adaptif: Gunakan perangkat modular dengan sensor yang dapat dikonfigurasi mengikuti jumlah spesifik fasilitas dan dilengkapi Offline Storage guna menjaga kelengkapan data.