
PROPER KLHK: Sebuah Penilaian Pengelolaan Lingkungan
Sebagai salah satu negara yang disebut sebagai Paru-Paru Dunia, tentu tidak perlu diragukan lagi berapa juta hektar hutan yang tumbuh subur di Indonesia. Selain itu, Indonesia sebagai negara maritim pun sangat bergantung pada sumber daya laut yang berlimpah. Tercatat lebih dari 17.000 (tercatat pada data BIG) pulau yang terdaftar menjadi bagian Indonesia, sebanyak 922 diantara berpenghuni dan menjadi rumah bagi masyarakat Indonesia.
Dengan begitu banyaknya pulau di Indonesia, sumber daya alam yang terkandung dalam tanah nusantara juga berlimpah! Hal ini tentunya menjadi salah satu kesempatan bagi para pelaku usaha untuk mengeksplor dan mengolah hingga menjadi barang yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Namun teman-teman juga perlu mengetahui bahwa ada beberapa wilayah yang terkena imbas dari kegiatan tersebut. Ratusan hektar hutan kita yang semula hijau sudah rata dengan tanah, para hewan kehilangan habitat mereka.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK RI) selanjutnya memiliki program PROPER, yakni sebuah program pertanggungjawaban publik bagi para pelaku usaha yang berkaitan dengan alam. PROPER juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Mekanisme pelaksanaan PROPER di awali dengan pemilihan perusahaan peserta, di mana perusahaan yang menjadi target peserta PROPER adalah perusahaan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, tercatat di pasar bursa, mempunyai produk yang berorientasi ekspor atau digunakan oleh masyarakat luas. Informasi yang terkumpul kemudian diolah menjadi rapor sementara, yang berisi evaluasi kinerja perusahaan di bidang pengelolaan air, udara, limbah B3 dibandingkan dengan kriteria penilaian PROPER yang ditetapkan.
Terdapat 5 kategori kandidat PROPER yakni:
- Emas: perusahaan telah menunjukkan kinerja sangat baik dan berkelanjutan dalam pengelolaan lingkungan serta upaya pemberdayaan masyarakat sekitar.
- Hijau: perusahaan telah mencapai kinerja yang baik dalam pengelolaan lingkungan melampaui persyaratan yang ditetapkan.
- Biru: perusahaan telah memenuhi persyaratan kepatuhan lingkungan.
- Merah: perusahaan menunjukkan ketidaktaatan terhadap sebagian besar peraturan lingkungan.
- Hitam: Perusahaan tidak menunjukkan kepatuhan dan menyebabkan dampak lingkungan yang signifikan.
Peringkat PROPER 2023-2024 terhadap 4.495 Perusahaan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 129 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2023-2024. Maka dari itu, SPARING hadir sebagai solusi dalam pemantauan air limbah yang dihasilkan oleh industri. Fortuna Argatech telah berkecimpung dalam bidang lingkungan sejak 2019, terus berinovasi dan berkembang hingga memiliki lebih dari 150 klien yang telah berhasil terpasang SPARING dan terhubung ke sistem SIMPEL milik KLHK.