Logo Text

PROPER KLHK: Serba-Serbi Mengenai Arti dan Mekanisme Green Leadership

Sahabat Fortuna pasti sudah sering mendengar tentang PROPER, bukan? Sebuah ajang penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia bagi industri yang berhasil memenangkan Green Leadership setiap tahunnya. Dikutip dari laman PPDI, terdapat peningkatan peserta PROPER sebesar 10% selama 10 tahun terakhir.

Nah, teman-teman pasti penasaran apa itu PROPER, kan? Yuk simak penjelasannya, ya!

Pengertian PROPER

PROPER atau singkatan dari  Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri LHK No 1 Tahun 2001.

Mekanisme PROPER diawali dengan memilih perusahaan yang menimbulkan dampak penting pada lingkungan tercatat di pasar bursa, mempunyai produk yang ber-orientasi ekspor atau digunakan oleh masyarakat luas. Setelah mendapatkan peserta yang memenuhi persyaratan, selanjutnya dilakukan penilaian lapangan secara langsung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan terus berlanjut prosesnya hingga seleksi terakhir yakni menetapkan status peringkat kinerja perusahaan yang dilakukan oleh Menteri.

Jenis-Jenis PROPER

Dalam proses penilaiannya, KLHK memiliki kriteria yang dibagi menjadi 2 kategori: 1. Kriteria penilaian ketaatan 2. Kriteria penilaian dalam peraturan yang kemudian akan menentukan jenis-jenis PROPER pada perusahaan.

    1. PROPER Emas

    Konsisten telah menunjukan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa, serta telah melakukan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

    1. PROPER Hijau

    Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan dan memanfaatkan sumber daya secara efisien.

    1. PROPER Biru 

    Melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undang yang berlaku.

    1. PROPER Merah

    Melakukan upaya pengelolaan lingkuangan yang disyaratkan namun belum optimal dalam prosesnya

    1. PROPER Hitam

    Sengaja melakukan kelalaian hingga mengakibatkan pencemaran atau perusakan terhadap lingkungan serta melakukan pelanggaran yang berlaku.

    daftar kandidat Emas PROPER dan kandidat Hijau PROPER

 

Teman-teman dapat mengunjungi website sparing.co.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai SPARING atau dapat langsung menghubungi kami di nomor yang sudah tercantum!

Share: 
crossmenu linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram