Surat Peringatan Ketiga Implementasi SPARING
Pada 27 Maret 2023 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI kembali merilis edaran yang berisi: Surat Peringatan Ketiga Terkait Pemasangan SPARING (download surat).
Surat ini adalah follow-up dari edaran-edaran sebelumnya dan dari hasil evaluasi yang dilakukan hingga Februari 2023 lalu, terdapat beberapa perusahaan yang:
- Sama sekali belum melakukan pendaftaran SPARING diantara 12 jenis industri mandatori WAJIB SPARING.
- Belum melaporkan progress pengadaan alat SPARING
- Telah melakukan pengadaan alat SPARING, namun belum meng-online-kan dan mengintegrasikan RTU datalogger terpasang ke server KLHK RI (belum mendapatkan UID SPARING).
Dan berdasarkan PP No 22 tahun 2021 tentang Penyenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, BAB XI terkait ketentuan sanksi pada Pasal 508 tentang Sanksi Administratif, berupa: Teguran Tertulis, Paksaan Pemerintah, Denda Administrasi, hingga sanksi terberat adalah Pembekuan Perijinan Berusaha atau Pencabutan Perijinan Berusaha.
Tentu dari 12 jenis industri yang wajib melakukan pemasangan SPARING diluar list (lampiran) dalam edaran tersebut sangat banyak. Berbagai kendala sangat mungkin terjadi, sehingga belum dapat memenuhi kewajiban ini.
Konsultasikan kepada kami terkait rencana pengadaan alat SPARING di perusahaan anda.
#sparing
#sparingklhk
#geovos
#wqms
#environmentalmonitoring